Moeslim.id | Mulamasah secara bahasa adalah sighah (bentuk) dari kata lamasa yang berarti menyentuh sesuatu dengan tangan.
Sedangkan pengertian mulamasah secara syar’i, yaitu seorang pedagang berkata; “Kain mana saja yang engkau sentuh, maka kain tersebut menjadi milikmu dengan harga sekian”.
Jual beli ini haram (bathil) dan tidak diketahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) para ulama akan rusaknya jual beli seperti ini.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu, mereka berkata;
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ فِي الْبَيْعِ.
“Nabi Shallallahu alaihi wasallam melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli”.









