Moeslim.id | Pemerintah Indonesia resmi memiliki kementerian baru yang khusus menangani urusan ibadah haji dan umrah dengan nama Kementerian Haji-Umrah.
Keputusan ini ditetapkan setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026.
Dengan lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama kini dialihkan ke lembaga baru tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya pemindahan kewenangan, tetapi juga mencakup peralihan pegawai, aset, serta tanggung jawab administrasi.
Harapannya, pembentukan kementerian khusus ini akan meningkatkan profesionalisme layanan haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.