Mulai 1 Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajibkan Ini

Rombongan jemaah Haji khusus
Rombongan jemaah Haji khusus. (Foto: Kemenag)

Moeslim.id | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi menetapkan bahwa seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah maupun jemaah haji khusus yang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) akan dialihkan sepenuhnya ke Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. Kebijakan strategis ini mulai berlaku efektif per tanggal 1 Juli 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025 lalu, sekaligus menindaklanjuti aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:  Tiga Maskapai Layani Umrah Dari Kualanamu-Madinah dan Jeddah

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan demi memberikan kepastian operasional serta meningkatkan standar pelindungan bagi para jemaah.

“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” terang Puji di Jakarta, Jum’at (26/6/2026).

Baca Juga:  Keutamaan dan Kedudukan Hari Tasyrik Bagi Jemaah Ibadah Haji

Puji menjelaskan tujuan utama dari penerapan kebijakan ini adalah mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu, serta memperkuat pembinaan dan pelindungan bagi jemaah umrah dan haji khusus.