Moeslim.id | Sebanyak 221 ribu jemaah haji Indonesia akan berangkat pada tahun 2026 dengan nilai perputaran dana mencapai Rp17 triliun hingga Rp20 triliun.
Menyikapi besarnya nilai tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), guna memastikan layanan haji yang akuntabel dan bebas penyimpangan.
Dorongan ini disampaikan Pimpinan KPK saat menerima audiensi jajaran Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10).
“Prinsipnya itu transparansi, kalau ada proses lelang, pengadaan, sebaiknya dipublikasikan saja,” ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Ia menegaskan, keterbukaan dalam pengadaan akan memudahkan masyarakat mengawasi proses dan mencegah persoalan seperti yang terjadi pada pelaksanaan haji tahun lalu, yang tidak hanya terkait kuota tetapi juga berbagai aspek lainnya.