Komisi VIII DPR RI Dukung Desakan MUI Tindak Tegas LGBT

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. (Foto: Golkar)

Moeslim.id | Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mendukung penuh desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku serta pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.

Singgih menilai, langkah tegas yang disuarakan oleh para ulama tersebut sangat sejalan dengan komitmen parlemen dalam menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas dari MUI. Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya kepada MUI Digital di Jakarta, Jumat (12/6/2026).  

Baca Juga:  Italia Siap Ikut Berperan di Timur Tengah dan Sudan

Oleh karena itu, kata dia, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama, seperti LGBT, memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum.

Menurut Singgih, praktik mengampanyekan perilaku homoseksual sebenarnya sudah bisa dijerat hukum pidana jika melibatkan unsur kekerasan, pencabulan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan 416 KUHP baru.