
Namun, dia menegaskan bahwa Komisi VIII siap melangkah lebih jauh untuk menggodok regulasi yang lebih spesifik berdasarkan usulan MUI.
Selain mendukung penguatan regulasi, Singgih juga mengaku prihatin dengan fenomena pengkampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di ranah digital. Dia menilai hal ini sebagai ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.
“Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut,” paparnya.
Merespons situasi tersebut, Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye LGBT.
Menurutnya, ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi panggung promosi gaya hidup yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi.








