MOESLIM.ID | Celak atau penggaris mata (bahasa Inggris: eye liner) adalah kosmetik yang digunakan untuk mempercantik dan menegaskan bentuk mata. Celak digunakan di sekeliling kontur mata untuk menciptakan berbagai efek estetika. Jenis kosmetik ini umumnya dipakai oleh wanita.
Celak umumnya digunakan sebagai riasan sehari-hari untuk menegaskan bentuk mata atau menciptakan tampilan mata yang lebih besar atau lebih kecil. Celak ada yang berbentuk cair dan ada yang berbentuk pensil.
Celak cair biasanya ditempatkan di dalam botol dan dilengkapi dengan kuas. Celak bisa digunakan di berbagai bagian mata untuk menciptakan penampilan yang berbeda-beda.
Dibolehkan bagi wanita berhias dengan memakai celak (eye liner) di kedua matanya jika berada di antara wanita, dan di depan suaminya atau di hadapan para mahram.
Adapun di depan lelaki yang bukan mahram, tidak boleh menampakkan wajahnya atau kedua matanya dalam keadaan bercelak. Berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (para wanita), maka mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. (QS. Al Ahzab: 53)
Tidak mengapa wanita menggunakan burqa yang menampakkan kedua mata atau salah satunya, namun tidak boleh dalam keadaan bercelak di hadapan lelaki ajnabi.
Yang dimaksud dengan ajnabi adalah para lelaki yang bukan mahram bagi si wanita, seperti adik ipar, paman suami, anak paman (sepupu), anak bibi (sepupu), atau yang lainnya, baik Muslim maupun kafir.(dzn)
Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com









