MOESLIM.ID | Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi mata kaki. Sedangkan mengusap diistilahkan dengan (مَسْحِ) “mash” yaitu tangan yang dalam keadaan basah bergerak menyentuh sesuatu.
Jadi yang dimaksud mengusap khuf adalah membasahi khuf dengan cara yang khusus, di bagian yang khusus, dan pada waktu yang khusus sebagai ganti dari membasuh kedua kaki saat berwudhu.
Imam An Nawawi rahimahullah berkata: “Ulama yang diperhitungkan dalam ijma (mu’tabar) telah sepakat tentang bolehnya mengusap khuff dalam safar maupun menetap. Baik untuk suatu kebutuhan ataupun tidak. Bahkan boleh bagi perempuan yang senantiasa berada dalam rumahnya. Demikian pula orang lumpuh yang tidak bisa berjalan. Hanya orang-orang syi’ah dan khawarij yang mengingkari hal ini. Dan penyesilihan mereka itu tidak dianggap”. (Syarah Muslim: III/164)
Hasan Al Bashri rahimahullah berkata: “Aku diberitahu oleh tujuh puluh Sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah mengusap kedua khuff”.
Dari Al A’masy dari Ibrahim dari Hammam, dia berkata: “Jarir kencing, kemudian berwudhu dan mengusap kedua khuffnya. Dia lalu ditanya, ‘Kau melakukan ini?’ Dia menjawab, ‘Ya. Aku melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam kencing kemudian berwudhu dan mengusap kedua khuffnya’.” Al A’masy mengatakan bahwa Ibrahim berkata, “Hadits ini membuat mereka senang. Karena ke-Islaman Jarir terjadi setelah turunnya surat Al Ma’idah.” (HR. Muslim: 272, dan At Thirmidzi: 93)
Disyaratkan bagi bolehnya mengusap khuff agar pelaku mengenakannya dalam keadaan memiliki wudhu.