Apa Itu Dam Haji? Denda yang Harus Dibayar Jemaah Haji

Ilustrasi bentuk fidyah sebagai dam haji. (Foto: bisniskulinerku.com)

MOESLIM.ID | Dam Haji yaitu denda atau pengganti yang wajib dipenuhi atau dibayar oleh jemaah haji karena melanggar larangan haji atau karena meninggalkan wajib haji.

Dam atau denda ini tidak berlaku pada rukun Haji sebab rukun adalah hal yang apabila dilanggar atau ditinggalkan maka haji yang dilaksanakan tidak sah menurut syariat.

Bagi para jemaah haji, perlu sekali mengetahui dan membekali diri dengan ilmu. Karena ada yang tidak menyadari bahwa ia telah melakukan pelanggaran ihram dan mesti menunaikan fidyah.

Baca Juga:  Berapa Lama Musafir Boleh Mengqasar Shalat?

Berikut ini bentuk dam atau denda sebagai pengganti yang wajib ditunaikan oleh jemaah haji;

Karena mencukur rambut, meskipun beberapa helai, memotong kuku, memakai pakaian berjahit, menggunakan parfum dan menutup kepala, yaitu memilih antara menyembelih kambing, memberi makan enam orang miskin, atau puasa tiga hari. Siapa yang melaksanakan salah satu dari tiga bentuk fidyah tersebut, maka sudah cukup baginya.