MOESLIM.ID | Kehidupan berumah tangga dalam syariat Islam tidak lepas dari hak dan kewajiban yang saling timbal-balik antara suami dan istri.
Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban yang telah ditentukan Islam oleh suami dan istri kepada pasangannya akan menjamin berjalannya biduk rumah-tangga mereka dengan baik, dalam ridha Allah Ta’ala.
Allah Azza wa Jalla memerintahkan para suami untuk berlaku baik kepada istrinya dan mempergauli mereka dengan cara-cara yang patut. Itu adalah salah satu hak istri yang menjadi kewajiban suami.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut”. (QS. An Nisa: 19)
Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan makna ayat di atas, ia berkata, “Pilihlah tutur kata yang baik saat berbicara kepada mereka, tunjukkan perangai dan penampilan kalian yang baik di hadapan mereka semampu kalian, sebagaimana kalian menghendaki itu dari istri kalian, maka lakukanlah itu untuk mereka”.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
أَكْمَل الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ
“Orang mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-sebaik kamu adalah orang yang paling baik kepada istrinya”. (HR. At Tirmidzi, 3/466, Ahmad, 2/250)









