Bolehkah Memajang Patung di Rumah Sebagai Hiasan?

Ilustrasi hukum memajang patung di rumah sebagai hiasan. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk memajang patung atau menggantung gambar atau menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di dinding, di atas meja ataupun di kursi.

Hal itu ditegaskan dari hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan tentang haramnya menggantung gambar dan meletakkan patung di dalam rumah atau tempat-tempat lainnya.

Karena benda-benda tersebut merupakan sarana untuk berlaku syirik kepada Allah, dan karena dalam hal-hal yang demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah.

Baca Juga:  Mencela Hijab, Anggota DPD Bali Ini Dikecam

Sementara itu, menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang merusak, padahal syari’at Islam yang sempurna diturunkan untuk menyumbat segala macam perantara atau sarana yang dapat membawa kepada kemusyrikan dan kesesatan.

Hal yang demikian pernah terjadi pada kaum Nuh di mana mereka melakukan kemusyrikan disebabkan lukisan yang menggambarkan lima orang shalih pada masa mereka. Kaum Nuh memasang lukisan tersebut di majelis-majelis.