Sebanyak 35 Pasangan WNI Ikut Nikah Massal di Taipei

Penyelenggaran nikah massal di Taipei. (Foto: Kemenag)

MOESLIM.ID | Kementerian Agama (Kemenag) bekerjasama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei menggelar nikah massal bagi warga negara Indonesia (WNI) di Taipei, Republik Tiongkok (Taiwan).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin mengungkapkan, prosesi nikah massal ini berlangsung pada Minggu, 8 Oktober 2023.

“Ada 35 pasangan yang akan menikah. Pemerintah bersama stakeholder lainnya akan berusaha memfasilitasi seluruh warga Indonesia di mana pun untuk menikah. Kita menerbitkan dokumen nikahnya sama seperti yang ada di KUA di Indonesia,” ungkap Zainal.

Baca Juga:  Perang Arab Meluas ke Negara Baru, Ini Manuver Turki

Zainal juga mengungkapkan, meski menikah di luar negeri, keaslian dokumen pengantin tetap menjadi perhatian utama. Dokumen yang digunakan adalah dokumen yang legal.

“Meskipun berada di luar negeri, dokumen-dokumen persyaratan pernikahan dan isbat nikah tetap harus benar dan sesuai,” jelasnya.