MOESLIM.ID | Saweran adalah menaburkan atau melempar uang atau berupa makanan yang bermakna khusus ke arah pengantin saat acara resepsi pernikahan.
Saweran merupakan sebuah tradisi yang banyak dilakukan oleh masyarakat saat ini, baik di kampung hingga daerah perkotaan. Namun hal ini ternyata tidak sesuai dengan syariat Islam.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Yazid al Anshari, bahwa Abu Umamah mengatakan; “Nabi Shallallahu alaihi wasallam melarang nahbah dan mutslah”. (HR. Bukhari no. 2474)
Nuhbah adalah apa yang ditebarkan pada saat pesta berupa harta, permen (coklat), makanan atau selainnya. Sedangkan Mutslah yakni melukai atau merusak anggota tubuh. Di antara mutslah ialah seseorang bernadzar untuk melukai hidungnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata; “Karena dalam kebiasaan ini (saweran) berisi perebutan, berdesak-desakan, dan perkelahian. Barangkali mungkin diambil oleh orang yang tidak disukai oleh pemilik barang yang ditaburkan tersebut, karena kerakusan dan ketamakannya serta kekerdilan jiwanya. Sementara orang yang disukai pemilik harta yang ditaburkan tersebut terhalang, karena beradab baik serta menjaga diri dan kehormatannya. Demikianlah pada umumnya. Sebab, orang-orang yang beradab baik akan memelihara dirinya dari berdesak-desakan dengan manusia rendahan untuk suatu makanan atau selainnya. Juga karena ini adalah kehinaan, sedang Allah menyukai perkara-perkara yang luhur daripada berdesak-desakan untuk perkara yang murahan. Yang diperselisihkan hanyalah mengenai kemakruhan hal itu. Adapun kebolehannya, maka tidak diperselisihkan di dalamnya, dan tidak pula dalam mengambilnya. Karena ini semacam membolehkan (orang lain) terhadap hartanya, sehingga ini serupa dengan semua hal yang dibolehkan”. (Al Mughni bisy Syarhil Kabiir: VIII/118)