438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan, Kenapa?

Ilustrasi mobil penyelenggara Umrah. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah jatuh tempo untuk segera melakukan proses sertifikasi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin mengatakan, proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Nur Arifin menjelaskan, pada Diktum Keempat KMA No 1251/2021 ditetapkan bahwa PPIU wajib sertifikasi paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021. Selanjutnya dijelaskan PPIU yang telah tersertifikasi, maka pelaksanaan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.

Baca Juga:  Pemain Timnas Indonesia Umrah Jelang Lawan Arab Saudi

“Setelah sertifikasi yang pertama, PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” jelas Nur Arifin di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

“Sertifikasi ini dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK),” tambahnya.