MOESLIM.ID | Kafalah adalah mewajibkan orang yang cerdas dengan kerelaan hati untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban harta untuk pemiliknya.
Hikmah disyari’atkannya kafalah adalah untuk memelihara hak-hak seseorang dan mendapatkannya. Hukum kafalah diperbolehkan karena termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Jika seseorang memberi jaminan untuk menghadirkan orang yang berhutang, lalu ia tidak bisa menghadirkannya, ia berhutang apa yang wajib kepadanya.
Pemberi jaminan (kafil) terbebas karena meninggalnya yang dijamin, atau yang dijamin menyerahkan dirinya sendiri kepada pemilik hak, atau kehilangan benda yang dijamin atas kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak ada campur tangan manusia.
Siapa yang ingin bepergian (safar) dan ia mempunyai tanggungan yang harus diselesaikan sebelum safarnya, maka yang memiliki hak boleh menghalanginya. Maka jika ia memberikan jaminan penuh atau menyerahkan gadaian yang menutupi hutang saat jatuh tempo, maka ia boleh safar karena hilangnya bahaya.