Inilah Bagian Warisan Untuk Suami dan Istri

Bagian warisan untuk suami dan istri. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Seorang suami mendapatkan jatah warisan setengah dari peninggalan istrinya (yang meninggal dunia) jika istri tidak memiliki keturunan.

Yang dimaksud keturunannya adalah anak-anaknya, baik itu putra maupun putri, cucu dari putranya sampai kebawah, adapun cucu dari putri mereka termasuk dari keturunan yang tidak mendapat waris.

Suami mendapat jatah waris seperempat dari istrinya jika si istri memiliki keturunan, baik itu keturunan darinya ataupun dari suami lain.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

Baca Juga:  Hukum Nikah Tahlil, Pengertian dan Ancamannya

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“Dan bagimu (suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya”. (QS. An Nisa: 12)

Sedangkan, seorang istri mendapat seperempat dari peninggalan suaminya jika si suami tidak memiliki keturunan.