Pemkab Aceh Timur Diminta Tampung Imigran Rohingya

Pengungsi Rohingya di Aceh. (Foto: Net)

Moeslim.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur diminta menyediakan penampungan untuk 137 imigran Rohingya yang berada di pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, karena kondisi mereka di sana sangat memprihatinkan.

“Dari sejak pendaratan 1 Februari lalu hingga hari ini, mereka masih berada di sana,” kata Keuchik Gampong Kuala Parek, Sungai Raya, Aceh Timur, Syahrial Abdullah, Senin, 12 Februari 2024.

Syahrial mengatakan bahwa United Nations High Commissioner of Refugees (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) sudah meninjau imigran Rohingya di pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya. Namun tidak dapat membantu secara permanen.

Baca Juga:  Polemik Jilbab, Paskibraka Diusulkan Kembali ke Kemenpora

“Ini dikhawatrikan adanya pergeseran dan pergeseran lokasi,” sebut Syahrial.

Kalau Pemkab Aceh Timur terbebani dalam mencari tempat penampungan, kata Syahrial, Gampong Kuala Parek siap ditetapkan lokasi penampungan 137 imigran Rohingya. Syaratnya harus ada surat keputusan bupati.