Tak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid

Pengeras suara Masjid. (Foto: Net)

Moeslim.id | Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menegaskan bahwa tidak ada larangan penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan mushalla.

Hal itu berkaitan dengan polemik di masyarakat tentang Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang terbit pada 18 Februari 2022.

Menurut Anna, syiar Islam harus didukung. Penegasan ini kembali disampaikan mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Pilkada 2024, Dedi Mulyadi Didukung Golkar Maju Jadi Cagub Jabar

“Masih ada yang gagal paham mengenai edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” tegas Anna.

Anna juga mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.