Moeslim.id | Jemaah Haji 1445 H/2024 M diharuskan dan hanya bisa menggunakan visa haji, masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.
Hal ini menyusul banyaknya info yang menawarkan Haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.
Pemerintah Arab Saudi menyampaikan terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, hal itu akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).