Alasan KUA Tidak Melayani Pencatatan Nikah Non-Muslim

Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah memastikan jika aturan pernikahan bagi pemeluk agama di luar Islam yang sudah berjalan sejak zaman Hindia Belanda tidak berubah.

Sebabnya sesuatu di luar Islam tidak harus dimasukkan ke dalam tugas KUA karena hukum agamanya tidak menghendaki demikian.

Pembagian tugas antara KUA dan kantor catatan sipil ini juga untuk menghormati keragaman keyakinan masyarakat Indonesia.(nasional.tempo.co)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com

Baca Juga:  Gempa M 6,8 Guncang Maroko, Korban Meninggal 2.000 Lebih