
Menurutnya, tindakan kekerasan dalam hubungan, terlebih yang belum terikat dalam institusi pernikahan resmi, merupakan bentuk pelanggaran berlapis yang tidak bisa ditoleransi.
“Makanya di sini (ada) pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya harus dihukum,” katanya.
Lebih lanjut, Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menyatakan bahwa setelah pelaku berhasil ditangkap dan kasusnya bergulir ke meja hijau, aparat penegak hukum harus menjatuhkan sanksi yang paling berat.
Hukuman maksimal dinilai mutlak demi memutus mata rantai kekerasan serupa di masa depan.
Dia menegaskan, oleh karena itu hukuman memang harus dihukum sekeras-kerasnya dan harus hukuman maksimal supaya memunculkan efek jera.








