Petugas Haji Wajib Laporkan Kinerja Lewat E-Penkin

Laporan PPIH lewat E-Penkin. (Foto: Kemenag)

Skor Penkin akan muncul setiap minggu, siapa mengerjakan apa, siapa yg tidak mengisi akan mendapatkan peringatan dan akan ada verifikator yang akan memastikan kebenaran eviden yang telah diunggah oleh petugas haji.

Terdapat lima tugas PPIH yang menjadi pedoman penilaian kinerja, yakni pembinaan, pelayanan, perlindungan jemaah, pengendalian dan koordinasi.(*)

Baca Juga:  Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Buruan Daftar!