Hukum Laser Wajah Untuk Membersihkan Jerawat (Bopeng)

Ilustrasi laser wajah. (Foto: toplinemd.com)

Kedua, tindakan medis yang dilakukan untuk menutupi efek penuaan atau semakin mempercantik diri atau meniru kebiasaan orang kafir. Sehingga pada asalnya tidak ada yang bermasalah dengan fisiknya, hanya saja dia kurang PD atau ingin meningkatkan nilai wajahnya.

Tindakan medis semacam ini diqiyaskan dengan kasus merenggangkan gigi, menyambung rambut, memakai tato, yang disebut sebagai mengubah ciptaan Allah.

Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu mengatakan,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Baca Juga:  Menilik Sejarah Penggunaan Sandal Dari Jaman ke Jaman

“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah“. (HR. Bukhari: 4886)

Kaidah yang berlaku dalam masalah ini,

ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال

“Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”

Dalam riwayat lain, dari Ibn Mas’ud radhiyallahu anhu, beliau mengatakan,

نهى عن النامصة والواشرة والواصلة والواشمة إلا من داء

Baca Juga:  Baju Motif Jacquard, Cocok Untuk Busana Hari Raya Idul Fitri

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.” (HR. Ahmad 3945)