
As Syaukani mengatakan,
قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم
“Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” (Nailul Authar, 6/244).
Dalam keputusan Majma Al Fiqh Al Islami tahun 2007, mengenai tindakan medis untuk memperbaiki penampilan, dinyatakan,
لا يجوز إزالة التجاعيد بالجراحة أو الحقن ما لم تكن حالة مرضية شريطة أمن الضرر
Tidak boleh menghilangkan kerutan di wajah dengan operasi atau suntikan, selama bukan karena alasan sakit (tidak normal). Dengan syarat, aman dari bahaya. (Qarar Majma Al Fiqh Al Islami, 2007/III/4)
Berdasarkan keterangan di atas, jika kondisi jerawat yang ada di wajah sudah melampaui batas normal, sehingga sangat tidak nyaman dipandang, insyaaAllah tidak jadi masalah anda melakukan laser wajah. Karena tujuan besar dalam hal ini adalah mengobati, mengembalikan menjadi normal dan bukan untuk mengubah ciptaan Allah.
Allahu a’lam.(konsultasisyariah.com)
Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com








