Moeslim.id | Hukum dan cara mengkafani jenazah atau mayit adalah wajib berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dalam hadits tentang seseorang muhrim yang meninggal dunia karena terlempar dari untanya
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْنِ
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kemudian kafanilah ia dengan dua lembar kain”. (HR. Bukhari no. 1265 dan Muslim no. 1206)
Adapun kain kafan atau pun biayanya harus diambil dari harta si mayit, walaupun dia tidak meninggalkan harta kecuali harta yang digunakan untuk membeli kain tersebut.
Hal ini berdasarkan hadits Khabbab bin Al Art, ia berkata; “Kami berhijrah (berjihad) bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam hanya mengharap ridha Allah semata, maka Allah akan melimpahkan pahala kepada kami, di antara kami ada yang belum sempat menikmati hasil kemenangan (hasil rampasan perang), seperti Mush’ab bin Umair, dan di antara kami ada yang beruntung menikmati hasil kemenangan tersebut. Mush’ab terbunuh di perang Uhud dan saat itu kami tidak mendapatkan padanya sesuatu pun untuk mengkafaninya kecuali sepotong kain yang jika kami tutup dengannya kepalanya, maka tampaklah kakinya. Dan jika kami tutup kakinya, maka akan tampak kepalanya, kemudian Rasulullah memerintahkan kami untuk menutup kepalanya dan menutupi kakinya dengan idzkhir (rumput-rumputan yang harum baunya)”. (HR. Bukhari no. 1276, Muslim no. 940)
Ukuran yang wajib dari kain kafan adalah kain yang bisa menutupi seluruh jasad mayit, jika tidak ditemukan kecuali kain pendek yang tidak cukup untuk menutupi semua badannya, maka kepalanya ditutup dengan kain tersebut kemudian ditutupi kakinya dengan idzkhir, seperti dalam hadits diatas.