MOESLIM.ID | Melanjutkan tulisan sebelumnya dengan judul Hukum dan Cara Shalat Tahiyatul Masjid yang Benar (1), berikut selengkapnya;
Shalat sunnah raatibah qobliah sudah menggantikan tahiyatul masjid. Karena maksud dari tahiyatul masjid adalah agar orang yang masuk masjid memulai dengan shalat, dan itu sudah terdapat pada shalat sunnah raatibah yang dilakukannya.
Jika dalam shalatnya dia berniat melakukan shalat tahiyatul masjid dan sunnah raatibah atau tahiyatul masjid dan shalat fardhu (shalat wajib yang lima waktu), maka dia telah mendapat semuanya.
Shalat tahiyatul masjid tidak cukup hanya dengan satu rakaat. Tidak pula tergantikan oleh shalat jenazah, sujud tilawah atau sujud sukur.
Apabila imam masjid mencukupkan diri dengan shalat maktubah daripada mengerjakan tahiyatul masjid ketika masuk masjid karena dekatnya waktu iqomat shalat, hal itu sudah cukup.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
إِذاَ دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسُ حَتىَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah duduk sampai melaksanakan shalat dua rakaat.”
Jika melaksanakan shalat di tempat terbuka, maka tidak ada shalat tahiyatul masjid, kecuali jika singgah di suatu masjid dalam perjalanannya. Pada saat itulah dia boleh melakukannya. Jika diniatkan tahiyatul masjid dan shalat faridhah secara bersamaan hal itu lebih benar.









