Hukum Jual Beli Munabadzah, Berikut Jenis dan Contohnya

Jual beli munabadzah
Jual beli munabadzah. (Foto: Net)

Moeslim.id | Kata Al Munabadzah secara bahasa diambil dari kata An Nabadzu yang berarti melempar, jadi kata Munabadzah adalah shighah mufa’alah dari Nabadzu.

Sedangkan kata munabadzah secara syar’i berarti seseorang berkata; “Kain mana saja yang kamu lemparkan kepadaku, maka aku membayarnya dengan harga sekian”, tanpa ia melihat kepada barang tersebut.

Al Muwaffiq Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah memberi definisi jual beli Munabadzah, yaitu masing-masing pihak melempar (menawarkan) pakaiannya kepada temannya dan masing-masing mereka tidak melihat pakaian temannya.

Baca Juga:  Berapa Lama Musafir Boleh Mengqasar Shalat?

Jual beli ini tidak sah disebabkan dua illat (alasan), yaitu adanya ketidakjelasan barang dan barang yang dijual masih tergantung pada syarat, yaitu apabila kain tersebut dilemparkan kepadanya.

Dan masuk dalam kategori ini semua jenis barang, berdasarkan perkataan; “Barang apa saja yang engkau lemparkan kepada saya, maka saya wajib membayarnya dengan harga sekian”. Jual beli seperti ini tidak boleh dan terlarang.