
Diharamkan tas’ir atau menentukan harga yang terbatas untuk komoditi, selama pemilik tidak dizalimi dan pembeli tidak tercekik.
Yaitu jika mengandung kezaliman kepada manusia, atau memaksa mereka dengan cara yang tidak benar dengan sesuatu yang tidak mereka senangi, atau menghalangi mereka dari sesuatu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala bolehkan untuk mereka.
Boleh menentukan harga apabila tidak sempurna kepentingan manusia (orang banyak) kecuali dengannya, seperti pemilik komoditi tidak mau menjualnya kecuali dengan harga lebih, padahal orang banyak sangat membutuhkannya.
Maka ditentukan harga dengan nilai standar, tidak berbahaya dan tidak membahayakan orang lain.(*)