Wanita Shalat Berjamaah di Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Wanita shalat berjamaah
Wanita shalat berjamaah. (Foto: Net)

Moeslim.id | Dibolehkan bagi wanita muslimah untuk melaksanakan shalat di dalam masjid-masjid, dan bagi suaminya tidak boleh melarang isterinya jika ia meminta izin untuk pergi ke masjid selama isterinya tetap menutup aurat dan tidak menampakkan bagian badannya yang diharamkan bagi orang asing untuk melihatnya.

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

إِذَا اسْتَأذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى المَسَاجِدِ فَأْذَنُوْا لَهُنَّ

“Jika para isteri kalian minta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka”.

Dalam riwayat lain disebutkan;

Baca Juga:  Kapan Batas Waktu Takziyah Kepada Keluarga Mayit?

لاَتَمْنَعُوا النِّسَاءَ حُظُوْ ظَهُنَّ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ

“Janganlah kalian melarang mereka untuk berada di dalam masjid jika mereka minta izin kepada kalian”.

Bilal, salah seorang anak Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu berkata; “Demi Allah kami pasti akan melarang (mereka ke masjid)”, lalu Abdullah berkata; “Aku katakan kepadamu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam telah mengatakan itu tapi (mengapa malah) engkau berkata ‘Kami pasti akan melarang mereka’.” (HR. Muslim)