Moeslim.id | Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh menyusul masih tingginya angka Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif serta maraknya praktik pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi.
Langkah transformasi ini difokuskan untuk memperketat kepatuhan hukum sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi masyarakat.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Atty Novyanty, menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola ini mencakup penyesuaian regulasi warisan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern.
Berdasarkan data terkini pada sistem Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), tercatat ada sebanyak 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar. Namun, separuh dari jumlah tersebut (50%) berada dalam status tidak aktif.
“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50%-nya tidak aktif.









