50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan

Ilustrasi travel Haji dan Umrah. (Foto: Net)

Sekitar 200 di antaranya tidak aktif karena diblok akibat belum melakukan sertifikasi, sementara 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Atty juga menyoroti temuan di lapangan di mana banyak jemaah yang diberangkatkan justru menggunakan biro perjalanan (travel) lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya.

Hampir 50% PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun separuh dari kelompok pengolah data tersebut pun berada dalam kondisi tidak aktif.

Baca Juga:  Hasil Seleksi Calon Petugas Haji 2025 Resmi Diumumkan

Kondisi ini memperlihatkan bahwa tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara yang selama ini masih terbelah di angka 50:50 antara yang patuh dan tidak patuh.

Selain aspek legalitas dan kepatuhan, sorotan tajam juga diarahkan pada mutu layanan yang diberikan kepada jemaah umrah. Kemenhaj mengidentifikasi adanya kerentanan literasi di tengah masyarakat, di mana rata-rata jemaah umrah masih sangat mudah mempercayai promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial tanpa mengecek legalitas biro penyelenggaranya terlebih dahulu.