62.193 Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Ilustrasi jemaah haji Indonesia
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (Foto: Net)

Ia menambahkan, pemerintah dapat memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional apabila ditemukan pelanggaran serius oleh KBIHU.

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai praktik haji ilegal maupun tawaran keberangkatan non-resmi.

“Saat ini Satgas Pencegahan Haji Ilegal terus melakukan pengawasan bersama lintas instansi untuk mencegah penyalahgunaan visa dan praktik penipuan yang merugikan masyarakat,” kata Maria.

Seiring dimulainya pergerakan jemaah ke Makkah, Kemenhaj mengimbau jemaah untuk tidak membawa barang berlebihan karena dapat menghambat mobilitas dan distribusi bagasi.

Baca Juga:  Dirjen PHU Soroti Tantangan Sistem e-Hajj dan Dinamika Layanan

Selain itu, jemaah yang akan melaksanakan salat Jumat di Masjidil Haram diminta berangkat lebih awal menggunakan Bus Shalawat guna menghindari kepadatan.