Bagaimana Hukum Adopsi Dalam Islam? Apa Saja yang Dilarang?

Hukum Adopsi Dalam Islam.

MOESLIM.ID | Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.

Dahulu anak adopsi dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri dengan anak serta istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya (pengadopsi). Secara umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala urusan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al Kalbi sebelum beliau menjadi Rasul, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad. Tradisi ini berlanjut dari zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau ke empat Hijriyah.

Baca Juga:  Pasar Favorit Kota Mekah yang Diburu Jemaah Haji

Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke bapak mereka (yang sebenarnya) bila diketahui, tetapi jika tidak diketahui siapa bapak yang asli, maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas mereka bagi pengadopsi juga orang lain.

Allah mengharamkan anak adopsi dinasabkan kepada pengadopsi (ayah angkat) secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada selain bapak mereka yang asli, kecuali sudah terlanjur salah dalam pengucapan.