
Di manakah bertahkim kepada dua orang hakim dalam perselisihan di antara suami istri? Kenapa orang-orang yang berdamai berpaling dari penyelesaian ini? Apakah ini merupakan sikap zuhud dalam mendamaikan perselisihan, atau ada keinginan dalam mencerai beraikan keluarga dan memisahkan anak-anak?.
Sesungguhnya engkau tidak melihat selain kebodohan dan kezaliman, jauh dari sikap takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala meruqabah kepada-Nya, meninggalkan kebanyakan hukum-hukum-Nya dan mempermainkan batas-batas-Nya.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:
ما بال أحدكم يلعب بحدود الله وأنا بين أظهركم
“Apakah perkara salah seorang dari kalian yang mempermaikan had-had Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan aku masih berada di tengah-tengah kalian.” (HR. Ibnu Majah: 2017 dan Ibnu Hibban: 4265)
Saat semua usaha tidak berhasil dalam mengatasi perselisihan, sedangkan tetap dalam ikatan pernikahan menjadi sangat berat dan susah, di mana tidak bisa direalisasikan tujuan dan hikmah agung yang dikehendaki Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam perkawinan.
Maka termasuk kesempurnaan hukum-Nya bahwa Dia memberikan jalan keluar dari kesempitan ini, namun sayangnya banyak sekali kaum muslimin yang tidak mengetahui talak sunnah yang dibolehkan oleh syariat dan jadilah mereka mengucapkan kata-kata talak tanpa memperhatikan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan syari’atnya.(*)