
Di dalam Minhaju Sunnah Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesungguhnya Husein tidaklah berpisah dari jamaah (umat Islam) dan tidaklah ia dibunuh kecuali dalam keadaanmeminta diizinkan kembali ke tempat asalnya (Mekah atau Madinah pen.), atau menuju daerah perbatasan (untuk berjihad), atau menuju Yazid kembali dalam persatuan umat Islam dan menghindari perpecahan.
Dengan demikian, di akhir hayatnya Husein bin Ali radhiallahu anhu beliau merevisi pendapatnya dan mengutamakan persatuan dan keutuhan umat Islam.
Pendapat ini lebih menenangkan dan jauh dari tendesi manapun dan juga pendapat ini adalah pendapat yang menyatukan umat, tidak saling menggemobis dan saling menanamkan kebencian antara satu generasi dengan generasi lainnya.(islamstory.com)








