LPPOM: Relaksasi Wajib Halal Perlu Dimanfaatkan Secara Optimal

LPPOM MUI. (Foto: LPPOM)

Penyesuaian ini mencakup beberapa kategori produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan hingga Oktober 2026.

Namun, perpanjangan tidak berlaku seragam bagi seluruh kategori produk maupun skala usaha. Karena itu, pelaku usaha perlu mencermati ketentuan dalam Pasal 160 dan Pasal 161 PP Nomor 40 Tahun 2026 sebelum menentukan langkah pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.(*)

Baca Juga:  Jawa Tengah Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026