LPPOM: Relaksasi Wajib Halal Perlu Dimanfaatkan Secara Optimal

LPPOM MUI. (Foto: LPPOM)

Dia menyatakan, pelaku usaha dapat mulai memetakan kategori produknya, memahami persyaratan yang berlaku, serta menyiapkan dokumen dan proses produksi yang diperlukan untuk pemeriksaan halal. 

“Persiapan sejak dini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menjalani proses sertifikasi secara lebih terencana sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan,” tutur dia. 

PP Nomor 40 Tahun 2026 mengubah tahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk, termasuk kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan. Pelaku usaha perlu memahami tenggat terbaru sesuai kategori produk dan skala usaha serta memanfaatkan masa persiapan secara optimal.

Baca Juga:  MUI Kecam Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Regulasi yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026 ini menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan jasa. Perubahan tersebut perlu dipahami pelaku usaha agar persiapan sertifikasi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.