LPPOM: Relaksasi Wajib Halal Perlu Dimanfaatkan Secara Optimal

LPPOM MUI. (Foto: LPPOM)

LPPOM memahami bahwa setiap usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, pihaknya akan terus mendampingi pelaku usaha dalam memahami proses pemeriksaan halal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya, sebagaimana yang sudah berjalan.

“Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu,” kata dia. 

Dia menegaskan, sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.

Baca Juga:  Inilah Wanita-Wanita Ahli Kitab yang Dilarang Untuk Dinikahi

Lebih lanjut, dia menjelaskan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM menjalankan pemeriksaan kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku, didukung kompetensi auditor dan pengujian laboratorium sesuai kebutuhan. 

“LPPOM juga memiliki jaringan perwakilan di 34 provinsi di Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan halal bagi pelaku usaha di berbagai daerah,” kata dia.