MUI Respon Soal Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana

Ilustrasi nikah siri
Ilustrasi nikah siri. (Foto: Net)

Dia menegaskan implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan manfaat dan memastikan bahwa hukum untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum. 

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” tutupnya.(*)

Baca Juga:  Penguatan Infrastruktur Layanan Keagamaan di Papua Barat