MUI Respon Soal Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana

Ilustrasi nikah siri
Ilustrasi nikah siri. (Foto: Net)

Moeslim.id | Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. 

MUI menyebut KUHP baru menunjukkan bahwa Indonesia bisa terbebas dari produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. 

“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Selasa (6/1/2025). 

Baca Juga:  Akibat Buruk Ulah Para Koruptor di Dunia dan Akhirat

Sosok yang akrab disapa Prof Ni’am ini menyampaikan MUI mengkritisi beberapa pasal di KUHP baru, salah satunya mengenai nikah siri dan poligami dapat dipidana. 

Akan tetapi, menurut dia, untuk kepentingan administrasi kenegaraan, maka peristiwa perkawinan dicatatkan. Ini sebagai tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan, yaitu pernikahan. Kepentingannya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil masyarakat.