MUI: Seksual Sesama Jenis Adalah Penyimpangan, Bukan Fitrah

Asrorun Niam Sholeh
Asrorun Niam Sholeh. (Foto: MUI)

Menurutnya, ketetapan ini didasarkan pada fatwa resmi MUI yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar’i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan lelaki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah. 

Di luar ikatan tersebut, termasuk aktivitas homoseksual dan sodomi, hukumnya adalah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Keputusan resmi tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Fatwa tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2014 di Jakarta oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh.(*)

Baca Juga:  Idul Adha 1445 H di Ponpes Tahfizh Al Qur'an Islahul Ummah Subang