Bagaimana Posisi Duduk Shalat yang Tidak Mampu Berdiri?

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang shalat di masjid menggunakan kursi. Beliau menjelaskan,

يجعل أرجل الكرسي الخلفية بمحاذاة أرجل المصلين

Posisikan kaki kursi bagian belakang sejajar dengan kaki para jamaah yang shalat. (Fatwa Islam, no. 9209)

Kedua, berdiri di awal shalat, lalu duduk ketika hendak rukuk dan sujud

Untuk kondisi ini, ketika seseorang shalat di masjid menggunakan kursi maka posisi kaki saat berdiri sejajar dengan makmum yang lain seperti shalat normal, sehingga posisi kursi agak mundur ke belakang.

Baca Juga:  Hewan Kerbau, Bolehkah Digunakan Untuk Kurban?

Kami kutipkan keterangan di Fatwa Syabakah Islamiyah,

سئل فضيلة الشيخ عبد الرحمن البراك عن هذا فأفاد بأن العبرة بالقيام فيحاذي الصف عند قيامه، وعلى هذا سيكون الكرسي خلف الصف، فينبغي أن يكون في موضع بحيث لا يتأذى به من خلفه من المصلين

Syaikh Abdurrahman Al Barrak pernah ditanya tentang orang yang shalat dengan posisi berdiri lalu duduk di kursi ketika rukuk dan sujud. Beliau menjelaskan, bahwa yang menjadi acuan adalah posisi berdirinya, dia harus lurus shaf saat berdiri. Oleh karena itu, posisi kursi di belakang shaf. Untuk itu, perlu diposisikan di tempat yang aman agar tidak mengganggu orang yang shalat di belakangnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 107900)

Baca Juga:  Cara Poligami yang Benar dan Adil Sesuai Syariat Islam

Kursi ditempatkan di posisi yang aman, tidak mengganggu orang shalat yang berada di belakangnya, misalnya di ujung shaf atau di dekat tiang.

Demikian. Allahu a’lam.(konsultasisyariah.com)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com