Bagaimana Posisi Duduk Shalat yang Tidak Mampu Berdiri?

MOESLIM.ID | Allah subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar manusia menjalankan ibadah sesuai kemampuannya. Sehingga dia harus berdiri saat membaca Al Fatihah dan surat lalu selanjutnya dia boleh duduk untuk rukuk dan sujud.

Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian..” (QS. At Taghabun: 16)

Ayat ini menjadi kaidah dalam masalah amal bagi orang yang memiliki udzur tertentu, seperti ketika shalat bisa berdiri namun tidak bisa rukuk dengan normal.

Baca Juga:  Bersikap Lemah Lembut Termasuk Akhlak yang Mulia

Oleh karena itu, kondisi orang yang duduk ketika shalat ada 2:

Pertama, duduk dari awal shalat, artinya tidak bisa berdiri sama sekali ketika shalat.

Untuk kondisi pertama ini, ketika seseorang shalat menggunakan kursi maka posisi kaki kursi bagian belakang disejajarkan dengan shaf. Sehingga ketika duduk, posisi kepala dan pundak orang itu sejajar dengan jamaah di sebelah kanan kirinya.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

والاعتبار في التقدم وعدمه للقائم بالعقب وهو مؤخر القدم لا الكعب، فلو تساويا في العقب وتقدمت أصابع المأموم لطول قدمه لم يضر..والعبرة في التقدم بالآلية للقاعدين

Baca Juga:  Sepuluh Hikmah dan Faidah Beriman Kepada Qodho dan Qodar

Acuan sejajar di shaf bagi orang yang shalat sambil berdiri adalah tumit, bukan mata kaki. Jika ada orang yang tumitnya lurus dengan imam (pada kasus shalat jamaah berdua), namun ujung-ujung jari kaki makmum lebih panjang dibandingkan ujung jari kaki imam, tidak jadi masalah… sementara yang menjadi acuan lurusnya shaf untuk orang yang shalat sambil duduk adalah pantat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 6/21)