Cara Berhutang yang Baik, Insya Allah Akan Terlunasi

Ilustrasi berhutang yang baik, Insya Allah akan terlunasi. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Hutang-piutang merupakan persoalan fikih yang membahas permasalahan mu’amalat. Di dalam Al Qur’an, diterangkan permasalahan ini menjadi ayat yang terpanjang sekaligus bagian terpenting.

Karena pentingnya masalah hutang-piutang ini, dapat ditunjukkan dengan salah satu hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam tidak mau menshalatkan seseorang yang meninggal, karena masih mempunyai tanggungan hutang.

Berikut ini cara berhutang-piutang yang baik dan diperbolehkan menurut syariat Islam;

Hutang tidak boleh mendatangkan keuntungan

Ada kaidah fikih berbunyi ‘Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba’. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Sedangkan menambah setelah pembayaran merupakan tabi’at orang yang mulia, sifat asli orang dermawan dan akhlak orang yang mengerti membalas budi.

Baca Juga:  17 Tips Penghibur Hati Saat Ditimpa Duka dan Kesedihan (1)

Sebagai contoh seseorang mengatakan ‘Saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu’.

Atau dengan tidak diucapkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan.