
Laksamana Malahayati dan pasukannya bertugas melindungi pelabuhan pelabuhan dagang di Aceh. Pada tanggal 21 Juni 1599, Laksamana Malahayati berhadapan dengan kapal Belanda yang mencoba memaksakan kehendaknya.
Laksamana Malahayati dan pasukannya tentu saja tidak dapat menerimanya. Mereka mengadakan perlawanan. Dalam peristiwa itu Cornelis de Houtman dan beberapa pelaut Belanda tewas. Frederick de Houtman, wakil komandan armada Belanda, ditangkap oleh pihak Aceh.
Laksamana Malahayati tidak hanya cakap di medan perang. Ia juga melakukan perundingan damai mewakili Sultan Aceh dengan pihak Belanda. Perundingan itu adalah upaya Belanda untuk melepaskan Frederick de Houtman yang ditangkap oleh Laksamana Malahayati.
Perdamaian itu terwujud. Frederick de Houtman dilepaskan namun Belanda harus membayar ganti rugi kepada Kesultanan Aceh. Laksamana Malahayati juga menjadi orang yang menerima James Lancaster, duta utusan Ratu Elizabeth I dari Inggris.
Laksamana Malahayati meninggal dunia pada tahun 30 Juni 1615. Saat meninggal dunia, jasad Malahayati dikebumikan di bukit Krueng Raya, Desa Lamreh, Kecamatan Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Laksamana Malahayati mendapatkan gelar sebagai Pahlawan Nasional pada tanggal 9 November 2017 bersama dengan 3 orang lainnya.(*)