Larangan Turun Sujud Dalam Shalat Seperti Unta

Thumaninah ruku dalam shalat. (Foto: Net)

Moeslim.id | Dalam hadits disebutkan perintah agar manusia tidak menyerupai semua binatang dalam gerakan-gerakan shalat.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang kaum Muslimin menoleh sebagaimana gaya musang menoleh, melarang duduk sebagaimana duduknya binatang buas, sujud dengan cepat sebagaimana cepatnya burung saat mematuk dan lain sebagainya.

Saat shalat, kaum Muslimin bermunajat kepada Rabb mereka disamping shalat juga sebagai penghubung antara seorang hamba dengan Rabbnya.

Oleh karena itu, semestinya ketika melaksanakan shalat, ia menunaikannya dengan cara terbaik. Terlebih lagi, gerakan-gerakan yang menyerupai gaya binatang itu memiliki hubungan erat dengan ketidakkhusyu’an pelaku.

Baca Juga:  Yang Disunahkan dan Dilarang Pada Saat Berta'ziyah

Bagaimana ia bisa khusyu, jika dalam melakukan shalat terburu-buru? Padahal, khusyû‘ dalam shalat termasuk perkara yang dituntut oleh agama. Khusyu artinya tenang, tenteram, tidak terburu-buru, dan merendahkan diri.