MUI: Seksual Sesama Jenis Adalah Penyimpangan, Bukan Fitrah

Asrorun Niam Sholeh
Asrorun Niam Sholeh. (Foto: MUI)

Moeslim.id | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah suatu kodrat yang permanen, melainkan sebuah bentuk kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang wajib diluruskan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan penyimpangan tersebut jika sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk kategori kejahatan. 

Prof Niam menegaskan bahwa pelaku kejahatan tersebut harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi.

Baca Juga:  MUI Minta Perbaikan Sistem Dana Haji yang Berkeadilan

Namun, dia menekankan bahwa orientasi seksual bisa diobati melalui pendekatan komprehensif, baik secara medis, psikologis, maupun spiritual.

“Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat,” kata Prof Niam, Ahad (21/6/2026).