Ketentuan Pendaftaran Kehendak Nikah Bagi Calon Pengantin

Ilustrasi akad nikah. (Foto: Net)

Moeslim.id | Pendaftaran Kehendak Nikah menjadi tahap awal saat calon pengantin (catin) akan mengurus proses pencatatan nikah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Pada pasal 2 ayat (2) PMA tersebut diatur bahwa Pencatatan Pernikahan dilaksanakan melalui: a. pendaftaran kehendak nikah; b. pemeriksaan nikah; c. pelaksanaan akad nikah; dan d. pencatatan nikah.

“Ketika akan mengurus pencatatan pernikahan, maka sesuai dengan regulasi, calon pengantin harus melaksanakan pendaftaran kehendak nikah,” tegas Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga:  Mengenal Vaksin Zifivax yang Dinyatakan Halal oleh MUI

“Sepanjang diperlukan, Penghulu dapat meminta keterangan lain untuk mendukung proses Verifikasi dan Validasi Data,” tandas Ahmad Zayadi.

Proses pendaftaran kehendak nikah, lanjut Zayadi, diatur dalam Pasal 4 PMA No 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ada sejumlah syarat yang harus dilampirkan saat catin akan mengurus pendaftaran kehendak nikah, yaitu: