Moeslim.id | Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengingatkan bahwa penyesuaian tenggat seharusnya menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan sertifikasi halal secara lebih matang, bukan alasan untuk menunda prosesnya.
“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya.
LPPOM siap membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru, agar mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal,” ujar Muti.
Dia menambahkan bahwa sertifikasi halal sebaiknya dipandang bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan juga sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan menjaga keberlanjutan bisnis.









