MOESLIM.ID | Mahar seorang wanita adalah hal yang sangat agung dan dimuliakan dalam syariat Islam. Ia adalah hak setiap istri yang tidak dapat diganggu gugat, baik oleh suaminya, ayah kandungnya, wali nikahnya, dan terlebih lagi mertuanya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”. (QS. An Nisa: 4)
Dan para ulama sepakat bahwa perintah di atas bermakna kewajiban. (Lihat: Al-Mughni)
Allah ta’ala juga berfirman:
وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيئاًۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا …
وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا
“Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan (mahar) kepada seseorang di antara mereka berupa harta yang sangat banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?.
… Bagaimana mungkin kamu mengambilnya kembali, sementara sebagian dari kamu telah bergaul (bercampur) dengan sebagian dari dirinya sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?!.